Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan. Untuk melaksanakan proses akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau disingkat dengan KARS. Pada awalnya standar akreditasi rumah sakit mulai ditetapkan pada tahun 1995. Seiring berjalannya pekembangan dalam dunia kesehatan, standar akreditasi rumah sakit kemudian diperbaharui menjadi standar akreditasi versi 2012 yang disusun dan ditetapkan pada tahun 2012. Dengan melihat pola tuntutan pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat dan potensi pengembangan standar akreditasi yang diberlakukan untuk nasional, maka pada akhir tahun 2017 KARS telah menetapkan kebijakan baru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.
SNARS merupakan standar nasional akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KARS dan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 di seluruh Indonesia. Mengacu pada pada beberapa pedoman yang terdiri dari konsep dan prosedur akreditasi internasional yang ditetapkan oleh ISQua atau The International Society for Quality in Health, perundang-undangan dan peraturan pemerintah mengenai profesi di Indonesia, standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5, standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012, serta mengacu pada kajian hasil survey standar dan element yang belum diterapkan di rumah sakit Indonesia, KARS kemudian menetapkan standar penilaian akreditasi rumah sakit dalam SNARS 2018 yang telah disesuaikan dengan kondisi rumah sakit di Indonesia. Proses penyempurnaan standart akreditasi SNARS 2018 dilakukan melalui berbagai macam diskusi dan kesepakan yang melibatkan berbagai stakeholder dari Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Himpunan Perawat Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (HIPPI), dan Persatuan Pengendalian Infeksi (Perdalin).
Adapun perbedaan penyempurnaan dari sistem akreditasi sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2012 adalah adanya tambahan Bab yang ada pada SNARS 2018. Jika sebelumnya standar akreditasi hanya berjumlah 15 bab, SNARS 2018 kemudian menambah 1 bab dalam standar akredirtasi rumah sakit sehingga menjadi 16 Bab. Selain itu ada penambahan standar dalam SNARS 2018 yang terdiri dari standar pengendalian resistensi antimikroba (PRA) dan juga standar integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan rumah sakit. Adapun kajian seluruh bab yang tertuang dalam SNARS 2018 edisi 1 adalah sebagai berikut:
Seluruh bab yang tertuang dalam SNAR 2018 edisi 1 merupakan rincinan dari pengelompokan fungsi-fungsi standar akreditasi yang terdiri dari:
Data yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit menunjukan bahwa hingga awal januari 2018, dari 2787 rumah sakit yang ada di Indonesia, jumlah rumah sakit yang sudah terakreditasi adalah 1553 rumah sakit, hal ini menunjukan bahwa jumlah rumah sakit yang sedang beroperasional dan belum terkareditasi masih sangat banyak di Indonesia. Dengan melihat realita ini, rumah sakit di Indonesia seharusnya lebih mempersiapkan berbagai macam prosedur dan ketentuan dalam proses akreditasi rumah sakit. Melihat standar yang telah ditetapkan di SNARS 2018, potensi peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit harusnya sudah memiliki standar yang kurang lebih sama seperti standar internasional, karena penetapan standar dalam SNARS edisi 1 2018 diadopsi melalui konsep ISQua atau The International Society for Quality in Health. Dengan mempelajari dan memahami setiap standar yang telah ditetapkan dalam SNARS 2018, diharapkan rumah sakit dapat mempersiapkan proses akreditasi secara optimal.
sumber : https://healthcareitnews.informatikakesehatan.net/standar-nasional-akreditasi-rumah-sakit-snars/